VIVA.co.id - Wiyang
Lautner, pengemudi mobil super Lamborghini yang kecelakaan di Surabaya,
memasang iklan di media cetak yang terbit di Surabaya, Rabu 3 Desember
2015. Iklan setengah halaman itu berisi pengumuman dari Amoz HZ Taka and
Associates, kuasa hukum Wiyang Lautner.
Ada empat keterangan disampaikan di dalam iklan tersebut, antara lain:
Kondisi Wiyang Lautner saat mengemudi dalam keadaan sehat, bukan
sedang melakukan kebut-kebutan, kondisi jalan tergenang air akibat
hujan.
Disebutkan juga bahwa telah terjadi kesepakatan dengan keluarga
korban sekaligus menegaskan insiden itu musibah dan sudah terjadi
perdamaian.
Di paragraf sebelum penutup tertulis, "Untuk itu kami
mengimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk
pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan dan individu) untuk tidak
memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari dengan
bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami
akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku".
Dikecam
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengecam munculnya
iklan itu. "Kami sangat menyayangkan isi di dalam iklan tersebut karena
berbau ancaman terhadap kebebasan pers. Itu tidak bisa dibenarkan,
melanggar Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujar Ketua PWI Jatim,
Akhmad Munir, di Surabaya pada Kamis 3 Desember 2015.
Menurut Munir, itu preseden buruk. Ancaman tersebut sama halnya
menghalang-halangi tugas jurnalistik. "Itu ada sanksi pidana dua tahun
dan denda 500 juta," ujarnya.
Munir menambahkan, isi iklan itu juga sebuah model baru dan bentuk
arogansi terhadap media, yakni pengekangan terhadap profesi wartawan
yang di dalamnya mengandung perlindungan wartawan.
"Kalau dulu ancaman kita adalah sistem politik, sekarang ancamannya
adalah orang berduit," kata Munir yang juga Kepala LKBN Antara Biro
Jatim.
PWI meminta wartawan untuk tidak takut terhadap segala bentuk
ancaman dan jangan berhenti mengungkap secara benar serta secara
profesional terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Manyar
Kertoarjo Surabaya itu.
"Selama berita itu ditulis dengan benar dan sesuai kaidah
jurnalistik, kami akan mengawal media dan wartawan jika nantinya
dipermasalahkan oleh pihak tertentu. Dan, teman-teman wartawan bisa
melakukan perlawanan hukum balik, untuk menggugat mereka (kuasa hukum)
itu," ujarnya.
Sengketa pers, katanya, sudah diatur mekanismenya sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa setiap sengketa
atau delik pidana pers itu diproses dan diselesaikan melalui Dewan Pers
dengan didahului menggunakan hak jawab.
"Bahkan Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman dengan
Kejaksaan dan Polri bahwa penyelesaian sengketa pers diselesaikan di
Dewan Pers. Rupanya pengacara itu tidak memahami hal tersebut," katanya.
Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/707174-pengacara-pengemudi-lamborghini-ancam-pers-lewat-iklan-nasional?ref=yfp
0 comments:
Post a Comment